My Sticky Gadget

Bajuyuli baju muslim anak perempuan

Tahapan Bekerja di Malaysia Jilid II

Ini adalah lanjutan dari artikel sebelumnya (Tahapan Bekerja di Malaysia) yang saya buat beberapa bulan yang lalu. Sejujurnya tidak banyak perubahan saat sekaramg dengan saat saya membuat artikek tsb, tapi sesuai janji saya di artikel tersebut maka saya harus update.... hehe..

1. KTKLN

Sejujurnya saya tidak tahu apakah KTKLN masih merupakan ketentuan dari pemerintah NKRI atau tidak, tapi yang jelas, dari pertama saya buat sampai detik ini, belum pernah sekalipun petugas imigrasi menanyakan benda tersebut. Maka, saya menyimoulkan sendiri bahwa KTKLN itu tidak penting, khususnya bagi saya yang sudah punya asuransi dari perusahaan saya. Lain halnya jika anda tidak mempunyai asuransi dari perusahaan, maka KTKLN (bisa saja) menjadi penting.


2. Rekening Bank

Kata HR di perusahaan saya, sebagai foreign tidak bisa suka-suka bikin rekening bank di Malaysia, jadinya untuk memudahkan, saya dibuatkan rekening bank international (Standard Chartered) proses sangat mudah tidak lebih dari 1 jam, fitur e-banking sangat memuaskan.



3. Pajak Penghasilan

Nah ini dia yang menarik selama saya di sini... Sudah hampir 1 tahun bekerja di Malaysia, saya tidak sekalipun dikenakan pajak penghasilan, beda halnya dengan orang local yang tiap bulan gajinya kena "sunat" kerajaan Malaysia.


Selidik punya selidik, ternyata saya beruntung, karena visa saya adalah Multiple Entry, secara hukum kerajaan Malaysia, jenis visa tersebut tidak dikenakan pajak. Beda halnya dengan teman saya dari Bangladesh, visa dia adalah Professional Pass, visa tersebut diharuskan untuk membayar income tax setiap bulan nya. Jumlahnya cukup fantastis, kawan saya tersebut dalam 1 tahun bekerja dikenakan pajak RM14000, tapi untungnya di akhir taun bisa di-re-claim dengan jumlah yang sama.

Untuk perhitungan pajak saya kurang begitu jelas, lebih baik anda googling sendiri, sudah cukup banyak yang bahas. Yang jelas semakin besar penghasilan anda, maka seharusnya semakin besar pula pajak yang harus anda bayarkam, dan jangan lupa sodaqoh, karena dari penghasilan anda ada jasa tukang beca, tukang warteg, penjual koran, dlsb..

sekian sharing dari saya.. semoga bermanfaat.. bagi yang ingin bertanya-tanya boleh langsung japri saja ya....