Tapi kan anjing haram ya ga? apakah boleh jualan baju anjing? aksesoris anjing? perlengkapan anjing?
Saya sudah tanya sana sini, dan mengambil kesimpulan, bahwa BOLEH berjualan baju anjing, namun TIDAK AHSAN.
Kenapa?
1. Anjing itu haram kalau menjilat bejana
Dalil yang shohih itu, anjing haram kalau menjilat bejana. Bejana harus dicuci pakai tanah. Lalu dikiaskan kalau bejana saja haram, apalagi kalau menjilat barang lainnya.
Ada dalil yang kurang shohih tentang tidak boleh memelihara anjing, tapi ada dalil shohih bahwa kalau berburu boleh bawa anjing, dan harus dipastikan bahwa hewan buruan mati oleh panah bukan oleh anjing. Maka jika anjing menggigit hewan buruan, dan hewan buruan belum mati, lalu disembelih, itu HALAL.
melihat dalil2 tersebut, tidak ada keterangan yang jelas tidak boleh untuk berjualan keperluan anjing.
2. Customer bukan orang Islam
Ok katakanlah memelihara anjing itu haram, dan katakanlah anjing itu adalah binatang yang "jelek" sekali, sehingga apapun yang berkaitan dengan anjing, jelek bagi umat islam.
Tapi kan saya jualannya untuk orang non muslim. Jika yang beli baju anjing ke saya adalah orang muslim, itu urusan dia. bukan urusan kami.
Dan ber-dagang dengan orang non-muslim jelas BOLEH hukumnya. Nabi pernah menggadaikan baju besinya ke orang Yahudi
3. ada kebutuhan pasar
Kalau misalkan semua yang berkaitan dengan anjing dilarang diperjual belikan, bagaimana kabarnya anjing yang ada di dunia. Tentu yang punya anjing gak mungkin memeunhi seluruh kebutuhan si anjing dengan sendiri, maka perlu adanya jual beli untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Dan gak mungkin juga anjing di dunia ini dimusnahkan semua.
Jadi jelas ada pasarnya, jelas ada kebutuhannya, kami mencoba "mengisi" kebutuhan tersebut
Itulah hasil keismpulan yang saya dapat dari tanya sana sini. Anda boleh banget tidak sepakat. Saya bukan ustadz, maka opini saya di atas tentu tidak lah valid 100%, mohon tabayyun lagi ke orang yang lebih kompeten.
0 Response to "Bolehkah Berjualan Baju Anjing?"
Posting Komentar